7DAQH8N7JFRY
1 . Air mani
Rosululloh pernah shalat dengan menggunakan pakaian yang masih terlihat bekas adanya air mani. Seperti diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya dari Aisyah Radhiallahu’anha
2. Khomer
Berdasarkan kaidah bahwa hukum asal segala sesuatu adalah suci. Dan disini tidak ada dalil yang menunjukkan kenajisan khomer. Adapun ayat :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khomer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perkara kotor dari perbuatan syaitan.” (QS. Al-Maidah : 90)
Makna “kotor” dalam ayat di atas adalah kotor secara maknawi bukan secara fisik. Sebab kalau tidak diartikan seperti itu akan mengharuskan najisnya patung dan anak panah yang di undi.
Demikian pula bahwa setiap yang najis mesti haram dan tidak setiap yang haram mesti najis
3. Kotoran dan air kencing hewan yang dagingnya halal dimakan.
Berdasarkan perintah Rasullulloh kepada orang – orang dari Urainah yang datang ke Madinah untuk meminum air susu dan air kencing unta. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari sahabat Anas ra
4. Semua darah kecuali darah haidh dan nifas
Semua darah manusia dan hewan yang halal dimakan dagingnya adalah suci berdasarkan bahwa hukum segala sesuatu adalah suci kecuali ada dalil yang menunjukkan kenajisannya. Juga berdasarkan peristiwa yang terjadi pada perang Dzatur Riqa’ dimana ada seorang shahabat Anshor yang terpanah ketika sedang mengerjakan shalat, darah mengalir dari lukanya, tetapi dia tidak menghentikan shalatnya. Seperti yang diriwayatkan oleh Abu Daud
5. Cairan kemaluan wanita
Berdasarkan hukum asal bahwa segala sesuatu hukumnya adalah suci. Dan tidak ada seorang ulama pun yang memasukkan perkara ini ke dalam perkara najis.
Juga berdasarkan bahwa air mani laki-laki bercampur dengan mani wanita ketika berjima’ sehingga seandainya air mani wanita itu najis maka tidak cukup air mani Rasululloh sekedar di kerik, (fathul Bari).
6. Muntahan manusia
Berdasarkan hukum asal bahwa segala sesuatu hukumnya adalah suci, dan tidak ada dalil shahih yang memalingkan perkara ini dari hukum asalnya. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Syaukani. Beliau juga tidak menyebutkan perkara ini dalam kitab beliau Ad-durarul Bahiyyah).
7. Keringat orang yang junub atau wanita yang haidh.
Berdasarkan hadist Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwa beliau pernah ketemu dengan Rasululloh di suatu jalan di kota Madinah dalam keadaan junub. Maka beliau secara diam-diam pergi meninggalkan Rasululloh untuk mandi. Setelah itu beliau datang kembali ke tempat Rasul, maka Rasululloh bertanya : “dari mana engkau wahai Abu Hurairah?’ aku menjawab:”aku dalam keadaan junub, dan aku tidak senang untuk duduk dengan engkau dalam keadaan tidak bersuci”. Kemudian Rosululloh bersabda :”Subhanallah, sesungguhnya seorang muslim itu tidak najis.”
8. Bangkai serangga, seperti lalat, semut, nyamuk dan yang lainnya.
Hal ini berdasarkan kaidah bahwa hukum asal segala sesuatu adalah suci
Sumber : Bulletin Istiqomah Edisi 006 Desember 2009